Posted by: fpkssda | February 5, 2008

KTP Gratis. Dipungut, Hubungi 085648394124

KTP Gratis
Dipungut, Hubungi 085648394124
(Jawa Pos, 04/02/08)

Komisi A DPRD Sidoarjo tidak melepas begitu saja kebijakan pembebasan retribusi pengunisan kartu tanda penduduk (KTP) dan akta kelahiran gratis. Komisi bidang hukum dan pemerintahan itu membuka pusat pengaduan untuk antisipasi kemungkinan penyimpangan.

Sekretaris Komisi A Helmy Musa menyatakan kebijakan yang populis itu masih mungkin me-nyimpang jika pelaksana di lapangan tidak taat pada aturan. Untuk itu, komisi membuka hotline pengaduan. “Kalau masih ada pungutan liar, silakan telepon ke nomor 085648394124,” kata Helmy.

Komisi A, tegas legislator asal PKS itu, juga akan memantau ke bawah. Secara periodik akan dilakukan inspeksi mendadak (sidak). “Jika menemukan penyimpangan, kami akan menindak langsung,” ujarnya.

Pemkab Sidoarjo resmi menggratiskan biaya pengurusan kartu tanda penduduk (KTP) dan akta kelahiran mulai tahun anggaran 2008. Tapi, kebijakan tersebut hanya dipersembahkan untuk warga negara Indonesia (WNI). Warga negara asing (WNA) tetap haruss membayar. Biaya KTP selama ini dipatok Rp 5 ribu. Tapi, di lapangan, biaya itu bisa bengkak sampai Rp 20 ribu. (riq/roz)


Leave a response

Your response:

Categories