Buntu, Lobi untuk RUU Pemilu
-Jawa Pos, 25/02/08-
Parpol Dianggap Terlalu Membawa Misi Kelompok
JAKARTA – Menyelesaikan kealotan dalam membahas RUU Pemilu Legislatif, agaknya, sulit dilakukan dengan cara lobi. Itu yang tecermin tadi malam, ketika terjadi pertemuan antara wakil DPR dan pemerintah di Hotel Santika, Jakarta. Pertemuan yang dimaksudkan sebagai lobi terakhir pembahasan RUU Pemilu itu hingga pukul 23.30 masih buntu.
Sejumlah materi yang menjadi bahasan masih tetap alot. Masing-masing pihak bersikukuh dengan pendapatnya.
Kalaupun disebut sebagai kemajuan, hanya mengurangi beberapa opsi pilihan.
Dalam pertemuan itu, kalangan DPR diwakili Pansus RUU Pemilu yang diketuai Ferry Mursidan Baldan. Sedangkan wakil pemerintah, antara lain, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto, Menkum HAM Andi Mattalata, Mensesneg Hatta Radjasa, dan juga Ketua KPU Abdul Hafiz Anshari. Pertemuan itu dimulai sekitar pukul 21.00. Hingga berita ini diturunkan, rapat masih berlangsung.
“Memang, tidak banyak kemajuan yang tercapai. Pembahasannya masih alot,” kata Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu Andi Yulani Paris yang dihubungi di sela-sela rapat.
Karena alot, tidak ada pilihan lagi untuk menuntaskan masalah tersebut dalam sidang paripurna 26 Februari mendatang kecuali dilakukan voting. “Voting sudah tidak bisa dihindari lagi,” ujar anggota DPR asal Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Materi yang belum disepakati hingga tadi malam, antara lain, soal mekanisme sisa suara, persentase parliamentary threshold (PT), jumlah kursi di DPR, cara pemberian suara, dan penentuan calon terpilih.
Sejak awal, pembahasan sejumlah poin krusial tersebut memang sangat alot. Karena itu, target penuntasan pembahasan pun terus mundur. Awalnya, pembahasan RUU Pemilu ditarget tuntas pertengahan Desember 2007. Namun, kemudian target diundur lagi hingga akhir Januari 2008. Target itu juga kembali meleset dan baru dipastikan harus tuntas pada sidang paripurna Selasa (26/2).
Peneliti senior The Habibie Centre Andrinoff Chaniago menilai, molornya pembahasan RUU Pemilu di DPR sudah diperkirakan sejak awal. “Penyebabnya juga itu-itu saja,” katanya.
Dia berpendapat, ada dua hal yang membuat pembahasan terkesan alot. Pertama, fraksi-fraksi di DPR terlalu sibuk berjuang untuk kepentingan kelompoknya, tidak fokus pada kepentingan rakyat. Kedua, belum adanya standar manajemen kerja bagi pansus (panitia khusus) maupun panja (panitia kerja) di DPR. “Konsekuensinya, DPR tidak bisa bekerja efektif dan efisien,” jelasnya.
Selain itu, kata dia, tarikan politis antarparpol masih sangat kuat. “Jadi, wajar kalau terus molor seperti ini,” tegasnya.
Menghadapi voting mendatang, sejumlah variasi pilihan pun disusun untuk memudahkan pelaksanaan. Misalnya, ketika memvoting untuk soal mekanisme sisa suara dalam pemilu. Ada tiga opsi untuk hal itu. Pertama, ditarik ke provinsi.
Mekanismenya, sisa suara tiap parpol dan sisa kursi di masing-masing dapil (daerah pemilihan) dikumpulkan provinsi dan diperlakukan sama seperti penentuan jumlah kursi sebelumnya. Usul itu sebelumnya disuarakan Partai Golkar dan PKB.
Kedua, sisa suara dibagi habis di dapil. Dengan catatan, parpol yang berhak memperebutkan sisa kursi adalah yang mampu mengumpulkan minimal 50 persen BPP (bilangan pembagi pemilih). Usul tersebut didukung PDIP.
Ketiga, sisa suara dibagi habis di dapil seperti UU Pemilu sebelumnya. Mekanismenya, kursi dibagi kepada parpol dengan sisa suara terbanyak hingga terkecil. Itu didukung partai menengah dan kecil.
Ketika akan memvoting soal parliamentary threshold (PT) yang sudah disepakati 3 persen pada Pemilu 2014, masih menyisakan opsi penerapan PT untuk Pemilu 2009. Opsi-opsi itu adalah 1,5 persen; 2 persen; dan 3 persen. “Untuk jumlah kursi, hanya persoalan definitif 560 atau sebanyak-banyaknya 560,” kata anggota Pansus RUU Pemilu dari PKB Ali Masykur Musa.
Opsi jumlah kursi DPR tersebut merupakan dampak penerapan PT. Yaitu, terkait status kursi yang ditinggalkan partai politik yang tidak lolos aturan itu. “Kalau kursi yang dihapus, berarti pakai ’sebanyak-banyaknya’. Tapi, kalau didistribusikan, pakai ‘definitif’,” ujarnya.
Cara pemberian suara, pilihan juga masih berada di seputar opsi mencontreng seperti usul Partai Golar atau mencoblos sesuai cara lama seperti yang diusulkan mayoritas fraksi. “Soal narapidana, Golkar juga masih bersikukuh pada opsinya,” tegas wakil ketua umum DPP PKB itu.
Sejak awal, Golkar memang bersikeras agar syarat terpidana tidak dimasukkan sebagai syarat menjadi anggota DPR, DPR, dan DPRD. Namun, meski akhirnya usul mereka melunak, itu masih berbeda dari sebagian besar fraksi lain. Partai tersebut tetap mendorong agar seseorang yang pernah menjadi terpidana, namun telah satu atau tiga tahun selesai menjalani pidana, tetap bisa maju sebagai anggota dewan. (dyn/pri/kum)