DPD Siapkan Judicial Review
-Jawa Pos, 25/02/08-
Jika Usul Dukungan Tiga Persen Tak Diakomodasi UU Pemilu
JAKARTA – Besok (26/2), revisi UU Pemilu rencananya segera disahkan menjadi UU Pemilu. Tapi, pada detik-detik terakhir, sejumlah pasal masih belum disepakati. Termasuk, usul DPD agar diberlakukan electoral threshold (ET) tiga persen.
Karena itu, kemarin (24/2), pimpinan DPD mengadakan rapat untuk mengupayakan pasal tersebut masuk dalam UU Pemilu. Bahkan, DPD siap mengajukan judicial review jika usulnya tidak diakomodasi.
Pertemuan pimpinan DPD tersebut dilakukan di rumah dinas Ketua DPD Ginandjar Kartasasmita di Kompleks Widya Chandra. Beberapa tokoh yang hadir, antara lain, Wakil Ketua DPD Laode Ida, Irman Gusman, Ichsan Loulembah, dan Sekjen DPD Siti Nurbaya.
Mereka membagi tugas untuk melobi sejumlah tokoh penting di DPR dan pemerintah agar DPD tidak disubordinasikan dalam posisinya sebagai lembaga legislatif. “Pak Ginandjar sudah bicara dengan Mendagri dan Andi Mattalata. Saya sudah ngomong dengan Effendy Choirie (ketua FKB) dan Lukman Hakim Saifudin (FPPP),” ujar Laode Ida kemarin malam.
Lobi tersebut bertujuan meyakinkan DPR tentang perlunya menjaga martabat kelembagan yang dipilih rakyat.
Usul ET tiga persen bagi calon anggota DPD ditolak sejak awal oleh DPR. Dasar usul tersebut, anggota DPD yang pada Pemilu 2004 mendapat suara tiga persen dari jumlah pemilih resmi tidak perlu lagi memenuhi syarat pengumpulan dukungan pada Pemilu 2009. Namun, DPR menganggap usul tersebut tidak fair. “Ini bukan pemberian privilege kepada kami. Tapi, ini adalah pemenuhan prinsip kesetaraan,” tegas Laode.
Apalagi, sudah disepakati bahwa kader partai bisa mencalonkan diri sebagai anggota DPD. Karena itu, kata dia, negosiasi terakhir yang bisa dilakukan adalah memperbolehkan anggota DPD dan DPR dari satu provinsi di mana pendapatan suaranya pada Pemilu 2004 melebihi tiga persen diberi kesempatan yang sama untuk menjadi anggota DPD. Jadi, tidak perlu mengumpulkan dukungan tanda tangan lagi. “Usul itu baru didukung FKB,” ujarnya.
Negosiasi tersebut merupakan pilihan terakhir agar ada kesepakatan antara DPD dengan DPR dalam RUU Pemilu. “Kalau memang waktunya tidak cukup untuk dimasukkan dalam satu pasal, kami berharap diatur dalam aturan peralihan,” kata Laode.
Namun, jika negosiasi tahap akhir tersebut tidak disepakati, DPD siap mengajukan judicial review terhadap revisi UU Pemilu itu. Sebab, saat ini DPD merupakan satu-satunya benteng terakhir unsur lembaga perwakilan dengan calon perseorangan.
Bahkan, dalam UU Pemilu yang lama, calon anggota DPD harus steril dari aktivitas kepengurusan partai setidaknya empat tahun. “Itu diatur dalam konstitusi. Kalau dilanggar, kami siap dengan judicial review,” tegasnya.
Menanggapi usul tersebut, Ketua Fraksi Kebangkitan Bangsa Effndy Choirie membenarkan pihaknya mendukung agar persyaratan menjadi anggota DPD dilonggarkan saja. “FKB sepakat membebaskan semua. Yang pernah terpilih menjadi anggota DPD pemilu lalu dibebaskan mencalonkan kembali tanpa perlu mencari dukungan lagi,” ungkapnya.(cak/mk)