Syarat Perseorangan 3-6,5 Persen
-Jawa Pos, 26/02/08-
DPR Ikut Usul Pemerintah
JAKARTA – Tokoh yang ingin maju ke ajang pilkada melalui jalur perseorangan (independen) kini bisa bernapas lega. Panitia Kerja (Panja) revisi terbatas UU No 32/2004 yang akan mengakomodasi calon perseorangan kemarin menyepakati persentase syarat dukungan awal bagi para figur nonparpol tersebut.
“Kami sepakat mengikuti usul pemerintah,” kata Wakil Ketua Komisi II dari FPAN Sayuti Asyathri seusai rapat panja di gedung DPR kemarin (25/2). Pemerintah mengusulkan agar syarat dukungan dibagi menjadi empat kategori berbasis jumlah penduduk.
Baik untuk pemilihan gubernur, wali kota, maupun bupati, rentang nilai persentasenya 3-6,5 persen. Nilai tiga persen itu untuk daerah yang jumlah penduduknya paling banyak dan 6,5 persen untuk daerah yang penduduknya paling kecil (lihat grafis).
DPR sendiri sebenarnya meminta syarat dukungan dibagi menjadi tujuh kategori. Nilai persentasenya juga lebih besar, yaitu tiga persen untuk daerah berpenduduk paling tinggi dan 15 persen untuk daerah berpenduduk rendah.
Sayuti menilai, persentase persyaratan calon perseorangan versi pemerintah sudah berimbang dengan persyaratan perolehan suara 15 persen bagi parpol atau gabungan parpol dalam pemilu untuk mencalonkan pasangan kepala daerah.
Nilai persentase berbasis jumlah penduduk bagi calon perseorangan, tegas dia, sudah ekuivalen (setara, Red) dengan syarat calon kepala daerah dari jalur parpol yang berbasis jumlah pemilih. Jadi, tidak berbeda dengan angka parpol. “Juga tidak terlalu memberatkan calon perseorangan,” ujarnya.
Anggota Komisi II dari FPKS Untung Wahono yakin keputusan itu merupakan titik tengah dari usul DPR dengan DPD. Sebab, DPD juga sempat menawarkan konsep syarat dukungan minimal bagi calon perseorangan dengan enam kategori jumlah penduduk. Namun, patokannya bukan angka persentase, melainkan angka absolut.
Jadi, jumlah dukungan yang harus dikumpulkan nilainya fix. Untuk provinsi dan kabupaten/kota yang berpenduduk kurang dari 100 ribu jiwa, misalnya, dukungan minimal yang harus diperoleh calon perseorangan adalah 5.000 calon pemilih. Untuk wilayah berpenduduk 100 ribu hingga 1 juta jiwa, dukungan minimal 20 ribu calon pemilih. Angka itu terus meningkat bertahap sampai dukungan paling maksimal 100 ribu calon pemilih untuk daerah yang berpenduduk di atas 15 juta jiwa.
“Usul pemerintah lebih simpel. Angkanya juga ekuivalen dengan syarat bagi parpol untuk mengajukan kepala daerah,” tegas Ida Fauziah, legislator dari FKB.
Menurut dia, perhitungannya sudah memenuhi rasa keadilan, terutama bagi kalangan parpol. “Jadi, tidak ada kesan diskriminasi. Kok calon perseorangan kesannya malah lebih ringan,” ujarnya.(pri/mk)